MANAJEMEN RESIKO PADA
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)
Microfinance Forum Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan
merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius
dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi
pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi
diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah
dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut
untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan
berkembangnya koperasi.
Berdasarkan laporan Statistik Perkembangan Koperasi tahun 2009 yang
diterbitkan oleh Kementerian Koperasi tampak bahwa perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Dimana secara
kelembagaan Koperasi dalam periode 2007 – 2008 mengalami perkembangan yang
signifikan dengan laju perkembangan sebanyak 5.171 unit atau tumbuh 3,45%,
selain itu jumlah Koperasi yang aktif juga mengalami peningkatan sebanyak 3.931
unit atau 3,74%. Hal ini menunjukan bahwa keberadaan Koperasi sebagai sebuah
wadah yang mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang bergabung didalamnya
menjadi sebuah alternative pilihan untuk mencapai suatu keadaan yang lebih baik
.
Perkembangan yang cukup menggembirakan inipun harus diikuti dengan
pengembangan bagi pelaku – pelaku Koperasi itu sendiri, mengingat pertumbuhan
kelembagaan yang tinggi tanpa diikuti dengan kompetensi dari para pelaku
Koperasi memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap perkembangan Koperasi itu
sendiri dimasa yang akan datang.
Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan
yang tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya
resiko yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan
aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu
tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan
yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus dipandang sebagai peluang,
yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya
adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk”
yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai.
Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan
sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi
serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas
atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh
sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
1. Lemahnya partisipasi
anggota
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan
keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi resiko yang yang
tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut
Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas permasalahan
tersebut diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan
pinjam baik KSP ataupun USP merupakan industri yang sarat dengan resiko. KSP
atau USP sebenarnya adalah miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama,
yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk
pinjaman kepada masyarakat (anggota koperasi dan dalam hal Koperasi memiliki
kapasitas berlebih maka Koperasi dapat melayani Non Anggota) yang membutuhkan.
Dengan resiko tersebut maka sudah selayaknya jika KSP dan USP menerapkan konsep
manajemen resiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan resiko.
Artinya resiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen
resiko disemua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus dan pengelola
KSP / USP sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen resiko atau
sudah mengikuti program sertifikasi manajemen resiko. Tentunya konsep yang
ditawarkan disesuaikan dengan tingkat resiko yang melekat pada bisnis koperasi.
Manajemen Resiko
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang dan
kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan aksinya adalah dengan,
memberlakukan manajemen risiko dalam praktek berkoperasi. Masalah ini
sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan jauh hari sebelum
meledaknya berbagai kasus di koperasi.
Fenomena ini tentunya sejalan dengan rencana penataan modal koperasi,
yang seharusnya juga disesuaikan dengan kemajuan bisnis KSP / USP yang
bersangkutan. Semua risiko yang muncul di balik gemerlapnya bisnis KSP / USP,
harus bisa ditutup dengan modal koperasi. Itu berarti manajemen risiko
merupakan back bone menuju koperasi yang sehat.
Maklum, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa beberapa koperasi
memperlihatkan bahwa persoalan manajemen risiko tidak bisa dianggap enteng.
Pengalaman memberi pelajaran berharga bahwa pengelolaan risiko yang buruk dapat
membahayakan kelangsungan koperasi.
Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus di-cover oleh koperasi?
Faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya KSP / USP, jika
dikaji lebih jauh, temyata jumlahnya sangat banyak (beragam). Di antaranya :
- Resiko Kredit , resiko ini didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
- Resiko Likuiditas, resiko yang disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
- Resiko Operasional, resiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
- Resiko Bisnis, adalah resiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
- Resiko Strategik , adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
- Resiko Reputasional, resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
- Resiko Legal.
- Resiko Politik
- Resiko Kepatuhan
Tentunya, penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi
sejalan dengan pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan
manajemen risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko
likuiditas, serta risiko operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan
kompleksitas bisnis tinggi dan pernah memiliki pengalaman kerugian karena
risiko hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan
kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko
yang dimaksud.
Mempersiapkan Manajemen Resiko
Pada dasarnya risiko masih dapat dikelola. Pengelolaan risiko adalah
upaya yang sadar untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bentuk
kerugian yang dapat timbul. Ini merupakan upaya yang terus-menerus, karena
risiko akan dihadapi oleh siapa saja, baik besar maupun kecil. Ada lima
tindakan pokok dalam pengelolaan risiko, yaitu:
- Identifikasi risiko dan Pemetaan Resiko. Tindakan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita untuk menganalisa dan memprediksi berbagai kejadian yang senantiasa dihadapi oleh setiap orang atau Organisasi.
- Pengukuran risiko dan Peringkat Resiko. Setelah semua kejadian kita analisa, dan kemungkinan kerugiannya kita ketahui, langkah berikutnya adalah mengukur kerugian-kerugian potensial untuk masa yang akan datang.
- Menegaskan profil resiko dan rencana manajemen, hal ini terkait dengan gaya manajemendan visi strategis dari organisasi.
Ada lima kunci utama mengendalikan risiko yang perlu diperhatikan oleh
para pelaku Koperasi.
- Menghindari. Menghindari risiko biasanya sulit dilakukan karena tidak praktis dan tidak mungkin.
- Mengurangi. Mengurangi risiko dapat dilakukan untuk beberapa hal, misalnya mempersiapkan sejumlah likuiditas pada jumlah tertentu untuk menjaga kemampuan koperasi guna memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan memeriksa catatan-catatan keuangan yang ada.
- Menyebarkan. Menyebarkan risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yang pada intinya mengurangi risiko kerugian yang akan terjadi. Misalnya, uang tunai yang ada tidak disimpan pada satu tempat saja, sebagian di Bank sebagian di Koperasi.
- Membuat anggapan. Membuat anggapan terhadap risiko adalah alat yang paling praktis andaikata alternatif-alternatif lain tidak dapat lagi ditemukan. Misalnya kita membuat anggapan bahwa pada bulan – bulan tertentu Koperasi harus menghentikan atau mengurangi aktivitas pembiayaannya karena berpotensi terjadi side streaming atau seba liknya.
- Mengalihkan. Mengalihkan risiko dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan pihak lain untuk memikul tanggungan kerugian yang bisa terjadi. Misalnya penyimpanan uang di Bank atau Koperasi adalah salah satu bentuk pengalihan risiko yang dapat dilakukan.
- Pemantauan. Terkait dengan implementasi dari manajemen resiko telah berjalan baik dan senantiasi dilakukan kajian – kajian dalam upaya perbaiakn secara continue.
Meningkatkan kepercayaan
Lalu, bagaimana gerakan koperasi di Indonesia memulai proyek barunya
untuk mulai memasukkan unsur manajemen risiko dalam bisnis koperasi?
Kementerian Negara Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Dekopin semestinya bisa
memulainya dengan melakukan sosialisasi, baik kepada koperasi primer maupun
sekunder. Konsepnya bisa belajar banyak dari Badan Sertifikasi Manajemen Risiko
(BSMR) yang sudah berpengalaman dengan sertifikasi manajemen risiko bagi para
bankir. Tentunya, konsep yang telah ada tidak ditelan mentah-mentah, tapi disesuaikan
dengan kebutuhan skala usaha bisnis koperasi.
Upaya ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan tidak
semudah membalikkan tangan. Terlebih, jumlah koperasi di Indonesia sekarang ini
sudah mencapai jutaan. Sosialisasi dan implementasinya juga tidak mudah
dilakukan. Tapi, tidak ada salahnya kalau proyek besar ini mulai dipikirkan dan
menjadi agenda di masa mendatang. Toh, semuanya ditujukan unluk kemajuan bisnis
koperasi itu sendiri. Bayangkan, kalau setiap koperasi sudah menerapkan manajemen
risiko, kualitas koperasi akan semakin meningkat.
Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat akan bisnis koperasi, hal
itu akan semakin memudahkan koperasi merekrut anggota baru. Masyarakat akan
berlomba-lomba menjadi anggota koperasi, karena sudah dikelola dengan manajemen
yang baik, di mana faktor manajemen risiko sudah melekat di dalamnya. Yang
lebih penting dari itu semua, segenap awak kospin harus menyadari, kendati
manajemen risiko belum diterapkan dalam operasional koperasi, namun hendaknya sudah
mulai melekat dalam bentuk budaya risiko.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar